Polres Jaktim: Kasus Anak Bos Toko Roti Ditangani Sesuai SOP
Penjelasan Lengkap Soal Kasus Penganiayaan yang Viral
Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti terkenal di Cakung, lagi jadi sorotan publik. Tapi tenang aja, Polres Metro Jakarta Timur memastikan kalau kasus ini udah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka menegaskan, proses hukum tetap dijalankan meski kasus ini baru viral belakangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan asal-asalan. "Kami mulai bekerja sejak awal November. Semua tahapan seperti penyelidikan dan penyidikan udah dijalankan sesuai SOP," kata Nicolas dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Kasus Bukan Berawal dari Video Viral
Nicolas menjelaskan kalau laporan yang diterima polisi bukan karena video viral, tapi laporan pidana umum yang masuk sejak 18 Oktober 2024. "Jadi kita ini nggak gegabah. Semua proses kita lalui dari awal sesuai aturan. Video viral itu baru muncul belakangan, setelah proses pemeriksaan berjalan," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, korban berinisial DAD nggak langsung menyampaikan soal video penganiayaan waktu pertama kali melapor. "Penyidik baru tahu soal video itu setelah viral. Tapi meskipun begitu, kita tetap jalankan semua sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Prinsip Hukum: Semua Sama di Depan Aturan
Dalam penanganan kasus ini, Nicolas menekankan pentingnya prinsip Equality before the law, di mana semua orang punya hak yang sama di depan hukum. "Nggak ada yang diistimewakan. Baik pelapor maupun terlapor kita perlakukan sama," tegasnya.
Pihak kepolisian juga menjaga komunikasi dengan kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Bahkan, Nicolas menjelaskan kalau korban sering datang ke kantor polisi buat tanya perkembangan kasusnya. Sayangnya, proses sempat terhambat karena minimnya saksi yang diajukan di awal.
"Awalnya korban cuma ajukan dua saksi, yaitu ibunya si tersangka dan seorang temannya berinisial C. Nah, buat minta keterangan saksi ini kan butuh waktu," katanya. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan sampai akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rangkaian Penyelidikan: George Sugama Halim Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan DAD yang mengaku dianiaya oleh George di sebuah toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024. Laporan korban resmi teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bertindak cepat. Korban diantar ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum sebagai bukti awal. Penyidik kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
Puncaknya, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap George Sugama Halim di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari (16/12/2024). "Setelah proses gelar perkara, George langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegas Nicolas.
Polisi Jalan Sesuai Prosedur
Selama proses ini, polisi memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan aturan, termasuk mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022. Artinya, nggak ada yang namanya "main-main" dalam kasus ini.
Meski kasus ini sempat viral di media sosial, polisi memastikan penanganannya tetap objektif dan profesional. Mereka nggak mau gegabah atau terburu-buru hanya karena tekanan dari publik. "Kami tetap berjalan sesuai hukum, bukan karena kasus ini viral," tegas Nicolas.
Akhir Kata: Semua Harus Tunggu Proses Hukum
Kasus George Sugama Halim ini jadi pelajaran buat semua pihak bahwa hukum berlaku sama bagi siapapun. Meskipun tersangka merupakan anak bos toko roti terkenal, proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan prinsip Equality before the law, polisi memastikan nggak ada diskriminasi dalam kasus ini. Baik korban maupun tersangka punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Sekarang, kita tunggu aja bagaimana proses hukum ini berjalan sampai tuntas. Semoga keadilan bisa benar-benar ditegakkan!